Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi yang merupakan salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
d. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
e. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
f. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
g. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
h. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
i. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
j. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
k. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
l. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Visits:308
Today: 4
Total: 190017

Jl. Pemuda No.40 Sofifi, Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara | Email: bpomsofifi@pom.go.id

@Created Tim IT BPOM Sofifi